BERITA POPULER

KEGIATAN

International

Latest Updates

2 Pengedar Narkoba Jenis Sabu Di Pekojan Dan Penjaringan Kembali Di Ringkus Polsek Tambora

22:13


Polisi anti narkoba Narkoba Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat mengamankan 2 pria berinisial H (25) Mekanik Mesin, Warga Pekojan,Tambora Jakarta Barat dan FE (31) Karyawan Swasta,Pejagalan Penjaringan Jakarta Utara bersama barang bukti narkotika jenis sabu,  Penangkapan terjadi di kawasan Pekojan, Tambora Jakarta Barat dan Penjaringan Jakarta Utara, Selasa malam(09/09/2019).

Oleh Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh, SH menerangkan, Kamis siang(10/09/2019), bahwa penangkapan tersebut berdasarkan adanya informasi Masyarakat bahwa di sebuah Ruah Kost wilayah Rw.12 Pekojan sering dijadikan tempat bertransaksi dan pengunaan narkoba.

Kemudian Selanjutnya, Subnit narkoba yang dipimpin Panit Narkoba Iptu Yugo Pambudi,SH melakukan penyelidikan dan observasi wilayah sekitar Kost2an di maksud, setelah di Pastikan kebenaran Info tersebut, Kemudian Petugas langsung mendobrak Pintu kost dan langsung mengamankan H(25).

Setelah di geledah serta interogasi Petugas menemukan 4 Paket kecil Sabu yng di simpan dalam Kotak Permen Pagoda Pastiles Liquorice, dengan berat sekitar 0.66 Gram.

Dari penangkapan tersebut Tersangka mengatakan bahwa sabu tersebut ia dapat dari FE(31) di sekitar Pejagalan,Penjaringan Jakarta Utara.

Team Buser Bergerak cepat Melakukan Pengembangan dan benar alamat tersebut petugas berhasil kembali mengamankan FE(31) berserta Barang Bukti Sabu, berat sekitar 7.18 Gram, yang di sembuyikan dalam helm Merk KYT warna Orange.

Petugas langsung mengelandang Para Tersangka berkut barang bukti ke Polsek Tambora untuk penyidikan lanjut," Tuturnya.

Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Supriyatin,SH,MH menjelaskan, dari para tersangka kami sita sabu sekitar 7.74 Gram,  yang dimiliki kedua pelaku beserta 1 timbangan eletrik, 2 buah HP juga Helm warna orange.

"Tersangka sudah diamankan Polsek Tambora guna penyelidikan lebih lanjut.

Selanjutnya kepada para tersangka dapat di jerat dengan Pasai 114 sub pasal 112 ayat 1 UURl No. 35 Tahun 2009, tentang Tentang narkotika, dengan ancaman minimal 5 Tahun Penjara," tutupnya.


Apes, Kepergok Hendak Curi Motor Marbot, Pria ini Dibekuk Polisi

22:13


Seorang pria berinisial AS (21),warga subang jawa barat ini terpakss diamankan polisi lantaran melakukan pencurian motor milik marbot masjid. Kejadian itu terjadi di Masjid Kp. Baru Pekojan, Tambora Jakarta Barat pada Selasa 01 Oktober 2019 sekira pukul 10.30 WIB.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Iver Son Manossoh menerangkan, pelaku beraksi saat korban sedang tidur usai membersihkan masjid.

"Pelaku di tengarai telah mengincar motor korbannya dan Saat korban
Bacthiar (46) , warga Pekojan Kec.Tambora Jakarta Barat, memarkir kendaraannya, pelaku langsung beraksi dengan kunci yang sdh di siapkan Beruntung, seorang  saksi yang melihat langsung membangunkan korban," terang Kompol Iver, Rabu Siang (02/10/19).

Dijelaskan Iver, korban memarkir sepeda motor di halaman masjid lalu usai membersihkan masjid korban tidur di dalam masjid dengan posisi kunci kontak ditaruh pelapor di saku kantong celana.

Saat korban tertidur tiba-tiba dibangunkan oleh saksi sesama marbot masjid dan ditanya sepeda motor akan dibawa seseorang apakah pelapor kenal dan menyuruhnya.

Mendengar hal itu korban langsung bangun dan kaget, lalu bersama saksi langsung bergegas menuju tempat parkir sepeda motor.

Sepeda motor sudah dinaiki pelaku dan dalam keadaan hidup serta bersiap untuk jalan, kemudian saksi dan korbanpun langsng  Meneriaki Pelaku, hei... Motor saya mau di bawa kemana?? Pada pelaku yang saat itu siap tancap gas

"Teriakan koban memancing reaksi warga sekitar, dan bersamaan dengan petugas Buser Reskrim dari Polsek Tambora yang sedang melaksanakan patroli langsung mengamankan pelaku," jelasnya.

Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Supriyatin,SH.MH mengatakan, pelaku bersama barang bukti berupa satu Unit sepeda Motor Honda Beat No. Pol. B- 60XX - PXX, satu buah baju koko bergaris-garis dan satu buah Kain sarung kombinasi merah ungu yang di pakai saat beraksi sudah diamankan.

"Pelaku sudah kita amankan dan akan diperiksa lebih lanjut," katanya.


GIAT APEL PERSONIL POLSEK TAMBORA & PAM SWAKARSA,POKDAR KAMTIBMAS/ CITRABHAYANGKARA TAMBORA JAKBAR

23:19

Anggota Polsek Polres Metro Jakarta Barat, Giat Apel Personil Polsek Tambora Restro Jakbar bersama Pam swakarsa maupun Pokdar Kamtibmas/Citrabhayangkara.

Bertempat di Halaman Mall Seasons City, Jl.Latumeten Raya,Jembatan Besi Tambora Jakbar.
Sabtu(28/9/2019) Jam 21.00 wib.

Giat tersebut dihadiri oleh Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh,SH. , Wakapolsek Akp Kasranto,SE. , Para Kanit,Panit, Kapolsubsektor. , Anggota Polsek Tambora 23 Personil , Pam swakarsa, relawan,Pokdarkamtibmas/ Citrabhayanhkara  17 Personil



Kegiatan Apel Polsek Tambora bersama Pam swakarsa, relawan, Pokdar Kamtibmas/Citrabhayangkara.

Apel di pimpin Oleh Kapolsek Tambora bahwa kegiatan Apel Polsek Tambora bersama Pam swakarsa, Realawan,Pokdar Kamtibmas/Citrabhayangkara, dalam rangka upaya penciptaan situasi wilayah Tambora yang aman dan kondusif.

Kegiatan dengan Pengelaran Patroli Mobile maupun Penempatan di 3 Titik Stasioner lokasi yang sudah petakan rawan gangguan kamtibmas.

Setelah apel di lanjutkan Patroli Mobile bersama bersama Pam swakarsa, relawan, Pokdar Kamtibmas/Citrabhayangkara dalam rangka antisipasi kerawanan gangguan kamtibmas di lokasi2 Obyek Vital Proyek Vital maupun pusat2 kermaian aktivitas masyarakat.

Unit Reskrim Narkoba Polsek Tambora Bekuk Pengedar Narkoba Di Pekojan Kampung Janis

23:12


Polisi anti narkoba Narkoba Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat mengamankan seorang pria berinisial S (36) bersama barang bukti narkotika jenis sabu. Penangkapan terjadi di kawasan Kampung Janis/ Pekojan, Tambora Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh, SH menuturkan,  penangkapan tersebut berdasarkan adanya informasi warga bahwa  sering dijadikan tempat bertransaksi narkoba di kawasan itu.

Selanjutnya, unit narkoba yang dipimpin Panit Narkoba Iptu Yugo Pambudi,SH melakukan penyelidikan dan observasi wilayah. Kemudian melihat seorang laki-laki dengan gerak- geriknya yang mencurigakan.

Petugas langsung menghampiri pemuda tersebut, setelah digeledah  ditemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di kantong celananya.

"Tersangka (S) kita amankan lantaran kedapatan menyimpan  3 paket plastik klip kecil berisikan sabu yang disembunyikan di kantong celananya," tutur Kompol Iver, Selasa (24/09/19).

Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Supriyatin,SH,MH menjelaskan, dari keterangan tersangka, sabu yang dimilikinya didapat hasil membeli dari seorang laki-laki yang berinisial A(38) DPO seharga tujuh ratus ribu rupiah.

"Tersangka ini membeli sabu yang rencananya akan diedarkan kembali serta  dijual masing-masing seharga seratus ribu rupiah," jelasnya.

Tersangka bersama barang bukti sabu sebanyak  tiga  paket plastik klip kecil seberat  0,45  gram diamankan Polsek Tambora guna penyelidikan lebih lanjut.

Selanjutnya tersangka dapat di jerat dengan Pasai 114 sub pasal 112 ayat 1 UURl No. 35 Tahun 2009, tentang Tentang narkotika, dengan ancaman minimal 5 Tahun Penjara," tutupnya.


PENYULUHAN BAHAYA NARKOBA PADA PELAJAR SMPN 159 JEMBATAN BESI JAKBAR

13:50




Jakarta, Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Subnit Narkoba dan Unit Binmas dalam rangkaian Ops Nila Jaya Th.2019 memberikan penyuluhan tentang Bahaya Narkoba pada Kalangan Pelajar.

Penyuluhan bahaya tentang narkoba ini kepada 79 siswa/siswi pelajar SMPN 159 Jembatan Besi Jl.Jembatan Besi Raya, No.24 Tambora Jakarta Barat pada Selasa (17/09/2019) jam 07 wib hingga selesai

Giat acara penyuluhan tersebut dihadiri oleh Kelapa Sekolah Bpk Pendi Siahaan Spd , Guru Pendamping , Kanit Binmas Iptu Bambang Gunaedi , Panit Narkoba Iptu Yugo Pambudi,SH , Staf Guru Pemndamping Bpk Taharto Spd , Ibu Dra Roida Mangatur dan Peserta Penyuluhan siswa/siswi SMPN 159 sejumlah 79 siswa.


Kegiatan penyuluhan tentang Bahaya Narkoba kepada siswa siswi di SMPN 159 yang dapat dukungan penuh dari pihak Kepala sekolah serta Para Guru serta sekitar 79 (tujuh puluh sembilan) Siswa dan Siswi.

Pada kesempatan Panit Narkoba Iptu Yugo Pambudi,SH menjelaskan masalah adanya penyalahgunaan narkoba,jenis,peredaran, efek dan akibat dari pengunaan narkoba serta  ancaman hukuman pidana pada Para remaja Pelajar.

Terakhir Panit Narkoba Polsek Tambora ,menyampaikan mewakili Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh,SH menghimbau kepada seluruh pihak sekolah agar bersama-sama memerangi narkoba dikalangan remaja dan pelajar.

Asyik Main Judi Domino, Empat Orang Ditangkap Buser Polsek Tambora

13:30

Anggota Buser Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat menangkap empat orang saat asyik bermain judi  domino di Jl Kali Besar Rt 2/3 Kel Roa Malaka Kec Tambora Jakbar Minggu (16/9/2019).

Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manosoh SH didampingi Kanit Reskrim AKP Supriyatin SH MH mengatakan, ke empat tersangka tersebut adalah, JA (59), SA (40) LM (26) dan SO (22).

"Mereka kami amankan berikut barang bukti berupa satu set Domino dan uang tunai Rp 405.000," tutur Kompol Iver Son Selasa (17/9/2019).

Masih kata Kompol Iver Son, penangkapan kepada keempat tersangka bermula dari laporan masyarakat kepada Polisi,Selanjutnya anggota Buser Polsek Tambora yang sedang melakukan pengawasan wilayah Kring Reserse langsung menuju TKP yang dijadikan sebagai tempat main judi.


"Kegiatan perjudian tersebut sudah sangat meresahkan warga masyarakat disekitarnya sehingga harus kami tindak secara hukum ," tegasnya.

Masih kata Kompol Iver Son, selanjutnya para tersangka dibawa ke Polsek Tambora guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Para pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

 
Copyright © POLSEK TAMBORA. Designed by OddThemes & Best Wordpress Themes 2018