1. Membuat baru dan Persyaratannya :
- Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon (PM-1).
- Fotocopy KTP dan Kartu keluarga sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
- Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
- Ijazah Terakhir dan Akte Kelahiran.
- Foto copy kartu rumus Sidik Jari.
- SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya selama 1 Th.
- Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga
- Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
- Akte Kelahiran dan Ijazah terakhir.
- Foto copy Kartu rumus sidik jari.
Berdasarkan :
- UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP);
- UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri;
- Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010.
Biaya pembuatan SKCk Baru / memperpanjang dikenakan biaya PNBP sebesar : Rp.30.000,-, dan Seluruh biaya tersebut akan disetorkan kepada kas negara oleh Bendahara SKCK setiap harinya.