Persyaratan Pembuatan SKCK

  1. Membuat baru dan Persyaratannya :

  • Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon (PM-1).
  • Fotocopy KTP dan Kartu keluarga sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
  • Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
  • Ijazah Terakhir dan Akte Kelahiran.
  • Foto copy kartu rumus Sidik Jari.

2. Memperpanjang masa berlaku SKCK.
  • SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya selama 1 Th.
  • Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga
  • Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
  • Akte Kelahiran dan Ijazah terakhir.
  • Foto copy Kartu rumus sidik jari.



Berdasarkan :
  1. UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP);
  2. UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  3. PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri;
  4. Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010.

Biaya pembuatan SKCk Baru / memperpanjang dikenakan biaya PNBP sebesar : Rp.30.000,-, dan Seluruh biaya tersebut akan disetorkan kepada kas negara oleh Bendahara SKCK setiap harinya.


 
Copyright © POLSEK TAMBORA. Designed by OddThemes & Best Wordpress Themes 2018