Unit Reskrim Narkoba Polsek Tambora Bekuk Pengedar Narkoba Di Pekojan Kampung Janis



Polisi anti narkoba Narkoba Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat mengamankan seorang pria berinisial S (36) bersama barang bukti narkotika jenis sabu. Penangkapan terjadi di kawasan Kampung Janis/ Pekojan, Tambora Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh, SH menuturkan,  penangkapan tersebut berdasarkan adanya informasi warga bahwa  sering dijadikan tempat bertransaksi narkoba di kawasan itu.

Selanjutnya, unit narkoba yang dipimpin Panit Narkoba Iptu Yugo Pambudi,SH melakukan penyelidikan dan observasi wilayah. Kemudian melihat seorang laki-laki dengan gerak- geriknya yang mencurigakan.

Petugas langsung menghampiri pemuda tersebut, setelah digeledah  ditemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di kantong celananya.

"Tersangka (S) kita amankan lantaran kedapatan menyimpan  3 paket plastik klip kecil berisikan sabu yang disembunyikan di kantong celananya," tutur Kompol Iver, Selasa (24/09/19).

Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Supriyatin,SH,MH menjelaskan, dari keterangan tersangka, sabu yang dimilikinya didapat hasil membeli dari seorang laki-laki yang berinisial A(38) DPO seharga tujuh ratus ribu rupiah.

"Tersangka ini membeli sabu yang rencananya akan diedarkan kembali serta  dijual masing-masing seharga seratus ribu rupiah," jelasnya.

Tersangka bersama barang bukti sabu sebanyak  tiga  paket plastik klip kecil seberat  0,45  gram diamankan Polsek Tambora guna penyelidikan lebih lanjut.

Selanjutnya tersangka dapat di jerat dengan Pasai 114 sub pasal 112 ayat 1 UURl No. 35 Tahun 2009, tentang Tentang narkotika, dengan ancaman minimal 5 Tahun Penjara," tutupnya.


Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © POLSEK TAMBORA. Designed by OddThemes & Best Wordpress Themes 2018