Problem Solving ( memecahkan masalah) adalah
salah satu kinerja nyata personil Binmas Polsek Tambora dalam melakukan
pelayanan hukum pada tingkat Kelurahan diwilayah Binaanya, permasalahan yang
timbul diwilayah agar terlebih dahulu diselesaikan dengan berkordinasi
melibatkan seluruh tokoh Masyarakat diwilayah Binaanya, kecuali ada beberapa
kasus yang menjadi atensi sehingga perkaranya harus ditangani oleh unit reskrim
Polsek Tambora
Dibawah ini dilaporkan beberapa kegiatan problem solving yang dilakukan
oleh personil Binmas kewilayahan diwilayah hukum Polsek Tambora.
Posting Komentar