Hendak Antarkan Sabu, seorang Kurir diamankan Buser Polsek Tambora



Anggota Satuan Narkoba Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan seorang karyawan berinisial PA ( 21 th ) warga pesing koneng Kebon Jeruk Jakarta Barat. 



Pelaku PA ditangkap saat hendak melakukan transaksi kepada pelanggan nya di tanjung Duren Utara IV jakarta Barat

Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manosoh,SH di dampingi Kanit Reskrim Akp Supriyatin,SH,MH menerangkan bahwa kami berhasil mengamankan seorang karyawan swasta saat hendak melakukan transaksi jual beli barang terlarang berupa narkoba jenis sabu, Jum'at Pagi, (19/07/2019).

Anggota kami berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) Paket narkotika jenis shabu berat 0,30 gram, 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu berat Britto 46,62 gram, 1 (satu) unit hp xiomi warna putih, (satu) unit sepeda motor Scoopy B 40XX BXX warna hitam

Sementara ditempat yang sama Akp Supriyatin  mengatakan bahwa kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang hendak mengantarkan barang terlarang berupa narkoba

Saat anggota Buser Pimpinan Kanit Reskrim dan Panit Iptu Yugo Pambudi,SH berada di lokasi di maksud menemukan ciri-ciri yang sesuai diduga pelaku dan benar saat dilakukan penangkapan anggota kami berhasil menemukan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu

Menurut keterangan dari pelaku bahwa barang Haram tersebut didapat dari teman nya yang berinisial HN ( dpo )  untuk mengantarkan barang tersebut dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU.RI No.35 Tahun.2009 Tentang Narkotika di atas 5 Tahun Penjara.

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © POLSEK TAMBORA. Designed by OddThemes & Best Wordpress Themes 2018