Kompol
DEDY, Sik. Msi selaku
Kapolsek Tambora
Pada
hari Senin tanggal 16 Maret 2014 jam 10.00 Wib menyampaikan amanatnya dalam
pelaksanaan apel pagi dihalaman Mako Polsek Tambora perihal maraknya pencurian
kendaran bermotor, walaupun upaya maksimal dari unit Reskrim Polsek Tambora
dalam penanganan Curanmor ditingkatkan baik dalam penindakan dilapangan mulai
dari dilumpuhkan dengan timah panas pada
bagian kaki sampai tindakan tegas dilakukan penembakan pada bagian yang
mematikan pada tanggal 09 Maret 2015,
namun aksi pencurian kendaraan bermotor masih saja terjadi, penyisiran bengkel bengkel
pengoplos mesinpun sudah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, penyisiran
terhadap penjual barang bekas onderdil motor dikaki lima tidak luput dari
sergapan unit Buser Polsek Tambora namun aksi pencurian kendaraan masih saja
terjadi.
Kompol DEDY,Sik.Msi selaku
Kapolsek Tambora menyampaikan amanat kepada seluruh anggota Binmas agar
melakukan upaya penyeimbang dari penindakan yang dilakukan oleh anggota reskrim
dilapangan dengan cara melakukan upaya himbauan dalam pertemuan maupun himbauan
dalam bentuk spanduk kepada masyarakat yang berisikan “ jangan membeli
kendaraan bodong (tanpa surat – surat) karena anda akan dikenakan sangsi Pidana
atau penadah (pasal 480 KUHP)” atau memperjual belikan dalam bentuk motor atau
mesin dan onderdil kendaraan curian atau himbauan lainya yang bersifat
mengingatkan dan menyadarkan kepada masyarakat perihal bahayanya menjadi
seorang penadah / memperjual belikan
kendaraan bodong. Atensi tersebut ditindak lanjuti oleh unit Binmas
dengan melalukan pemasangan spanduk himbauan diwilayah hukum Polsek Tambora
Jakbar.
Posting Komentar