Pura Pura Ngekost Tuan Rumah Meleng,3 Buah Hanphone Di Colong

Pura Pura Ngekost Tuan Rumah Meleng,3 Buah Handphone Di Colong


Tribratajakbar.com- Polsek Tambora Polres Metro jakarta Barat, Kembali mengamankan seorang Laki-laki Y alias A(31),Cipining,Kuningan  Jawa Barat, tersangka melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP) Minggu Pukul 15.00 Wib (23/10/2016)

Dengan berpura pura kost di Rumah Korban Michael(18), laki-laki, alamat Gang Balok II Rt. 004/03 No. 30 Kel. Duri Utara Kec. Tambora Jakarta Barat, kemudian setelah ada kesempatan pelaku mengambil barang milik korban antara lain 3 unit Hp masing masing 1 unit merk Sony, 1 unit merk Samsung young dan 1 unit merk Samsung GT yang ada di ruang tamu.

Ternyata pada hari Minggu tanggal 23 Oktober 2016 sekira jam 15.00 Wib, korban bertemu dengan pelaku di daerah Tamansari dan menemukan serta menyita  HP merk Samsung GT darinya.Setelah pelaku diamankan, lalu korban mengontek ke Polsek Tambora.

Dan akhirnya anggota Buser dari Polsek Tambora Pimpinan Ipda Sampe Tambunan menjemput dan membawa pelaku dan Barang Bukti ke Polsek Tambora guna pengusut/pemeriksaan lanjut.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah menjual HP merk Samsung Yong, sedangkan merk Sony dititipkan kepada temannya.






Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © POLSEK TAMBORA. Designed by OddThemes & Best Wordpress Themes 2018