Tribratajakbar.com- Aiptu Dudi Iskandar Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat bersama anggota Tim Buser melaksanakan kegiatan rutinitas Pengamanan tersangka yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negreri Jakarta Barat.Selasa Pukul 10.00 Wib (25/10/2016).
Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut :
1. MELKY YULIUS Pasal 362 KUHP.
2.IRHAM MAULANA Psl 365 KUHP.
3.M.ANDRIE P Pasal 362 KUHP.
4.ROJALI AKBAR Pasal 363 KUHP.
Kegiatan rutinitas unit Reskrim apabila selesai dalam penanganan perkaranya dan berkasnya diterima oleh Kejaksaan, selanjutnya Kejaksaan melayangkan surat dinasnya untuk menghadirkan tersangka dan barang bukti kekejaksaan negri Jakarta Barat atau dalam istilah penanganan perkara (P21).
Dengan menggunakan baju dinas lengkap dengan senjata organiknya personil Buser melakukan pengamanan tersangka dari ruang sel tahanan gedung Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat menuju kejaksanaan negri Jakarta Barat untuk dilakukan Interviuw oleh Jaksa yang menanganainya dan dilakukan pelimpaha penahanan dan baranag bukti.
Pengamanan dan pengawalan ini dilakukan dalam rangka menciptakan situasi yang aman pasca pengiriman tersangka dan barang bukti menuju kejaksaan negri Jakarta Barat.

Posting Komentar