Unit PPA Polsek Tambora Pemeriksaan Saksi Perkara Perlindungan Konsumen
Tribratajakbar.com- Aiptu Nyoman Pirantika, SH Panit PPA(Perlindungan Prempuan Dan Anak) Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, melakukan pemeriksaan terhadap saksi perkara Menawarkan sesuatu barang secara tidak benar pasal 62 UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.atas dasar Laporan Polisi tertanggal 22 September 2016.
Peristiwa kejadian pada hari Senin, tanggal 04 Juli 2016 pukul 10.00 wib di Mall season city blok A No. 17 Toko NUNG WHY Jln. Prof. Dr. Latumeten Kelurahan Jembatan Besi Kecamatan Tambora Jakarta Barat.
Home » Unit PPA Polsek Tambora Pemeriksaan Saksi Perkara Perlindungan Konsumen » Unit PPA Polsek Tambora Pemeriksaan Saksi Perkara Perlindungan Konsumen
Unit PPA Polsek Tambora Pemeriksaan Saksi Perkara Perlindungan Konsumen
By POLSEK TAMBORA • 22:32 • Unit PPA Polsek Tambora Pemeriksaan Saksi Perkara Perlindungan Konsumen • Comments : 0
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)

Posting Komentar