Buser Polsek Tambora Berhasil Ungkap Penipuan Yang Menimpa Seorang Ibu

Buser Polsek Tambora Berhasil Ungkap Penipuan Yang Menimpa Seorang Ibu


Tribratajakbar.com- Anggota Buser Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Pimpinan Ipda Sampe Tambunan,SH, berhasil menangkap Pelaku Penipuan setelah sebelumnya di pancing Korban melalui HP dan janjian bertemu di Jl. Bandengan Utara Jakarta Utara ,Selasa (15/11/2016)

Kejadian bermula saat Pelaku M S(26), laki-laki,warga Muara Angke,Penjaringan, Jakarta Utara. menawarkan bisnis jual beli ikan/cumi. kepada Korban D K(37), perempuan, Angke, Tambora Jakarta Barat. Awalnya korban tidak tertarik karena awam dengan bisnis yang ditawarkan.
Namun pelaku yang menang sudah berniat jahat, berusaha membujuk dan meyakinkan korban dengan mengatakan keuntungannya sangat menggiurkan, karena setiap pembelian dapat langsung terjual pada hari yang sama.

Karena korban tergiur dengan iming-iming keuntungan 60 % buat korban selaku pemodal dan 40 % buat pelaku sebagai pelaksana, maka pada tanggal 21 Oktober 2016, korban menyerahkan uang sebesar Rp. 30.000.000,- kepada pelaku di Areal Bank BCA Mall Seasons City Jl. Jembatan Besi Kel. Jembatan Besi  Kec. Tambora Jakarta Barat. Setelah menerima uang, sore harinya pelaku kembali menemui korban meminta tambahan modal karena banyak pemesan.

Karena waktu itu pelaku menunjukkan nota penjualan ikan/cumi ke salah satu restoran, maka korban  menyerahkan kembali modal kepada pelaku sebesar Rp. 38.000.000,- ,Namun setelah penyerahan uang uang tsb, pelaku tidak pernah lagi menemui korban.

Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat,kemudian bersama-sama anggota Buser Polsek Tambora Pimpinan Ipda Sampe Tambunan,SH, mencoba memancing pelaku melalui HP dan janjian bertemu di Jl. Bandengan Utara Jakarta Utara mau menambah modal lagi untuk pelaku.

Ternyata pelaku terpancing dan datang ke tempat yang ditentukan dan akhirnya ditangkap,berikut barang bukti 4 (empat) kwitansi penyerahan uang sebesar Rp. 68.000.000, 2 (dua) lembar nota fiktif penjualan ikan/cumi. Dari hasil interogasi pelaku mengaku telah membohongi korban karena  tidak pernah membeli ikan dan menjualnya kembali dengan  menggunakan modal yang diterima dari korban.




Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © POLSEK TAMBORA. Designed by OddThemes & Best Wordpress Themes 2018