Buser Polsek Tambora Berhasil Mengunkap Pelaku Curanmor
Tribratajakbar.com- Unit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro jakarta Barat di Pimpin kanit reskrim Akp Antonius,SH berhasil ungkap perkara Curanmor ( Pasal 362 KUHP) Waktu kejadian Hari Sabtu, 16 November 2016 pukul 11.00 Wib. kejadian di Jl. Pengukiran I No. 30 Rt. 012/03 Kel. Pekojan Kec. Tambora Jakbar.
Korban Nama NIKI RUSLI, Jakarta 25 th, laki-laki, pekerjaan Ojek online, warga Jl. Pengukiran I No. 30 Rt. 012/03 Kel. Pekojan Kec. Tambora Jakbar. Saksi Nama NIKO RUSLI, laki-laki, Jakarta 28 th, pekerjaan Dagang nasi, alamat : Jl. Jatibaru X Gg. 2 buntu No. 4 Rt. 009/04 Kel. Kp. Bali Kec. Tanah Abang Jakpus.
Pelaku berinisial M Y, Jakarta 34 th, laki-laki, pekerjaan Ojek, warga Jl. Ori Kel. Kota Bambu Selatan Kec. Palmerah Jakbar.
Barang Bukti yang diamankan petugas 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul, merah hitam, No.Pol. B-31XX-XXX.
Kanit Reskrim Polsek Tambora Akp Antonius,SH menjelaskan Ketika itu pada hari Sabtu, 26 November 2016, korban mengajak pelaku bertandang ke rumahnya karena keduanya berteman sesama tukang ojek.
Kira-kira pukul 11.00 Wib, korban pergi mandi dan meninggalkan pelaku di dalam kamar. Setelah selesai mandi, ternyata pelaku tidak ada, demikian juga kunci sepeda motor yang sebelumnya berada di dalam dompet.
Setelah dicek, ternyata sepeda motor yang sebelumnya berada di depan rumah juga tidak ada. Lanjut pada hari Senin, 19 Desember 2016, saksi NIKO RUSLI (abang korban), melihat sepeda motor korban dipakai oleh pelaku di sekitar pasar Tanah Abang.
Hal tersebut diberitahu ke Polsek Tambora hingga Panit Reskrim Ipda Sampe Tambunan beserta anggota Buser bersama korban melakukan pemantauan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti di pasar Tanah Abang pada hari ini sekitar pukul 18.00 Wib.


Posting Komentar