Tribratajakbar.com- Dua Pria yang berniat akan menjual barang curian, HI (25) dan YA (30) berhasil diciduk di lokasi sekitar Gang V RT 6/1 Nomor 16, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Sabtu (18/2/2017).
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Muhammad Syafi'i,Sik menuturkan penangkapan kedua tersangka bermula saat pihaknya mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi hasil pencurian tempat kejadian perkara di suatu tempat.
"Sesaat setelah mendapat informasi masih tersebut kami langsung menuju ke TKP untuk memeriksa kebenaran informasi tersebut," tutur Syafi'i,Sik saat dikonfirmasi, Minggu (19/2/2017).
Ketika tiba di TKP, Unit Buser Polsek Tambora melihat salah seorang tersangka (YA) tengah duduk di depan sebuah toko sembari membawa barang-barang yang dicurigai barang tersebut merupakan barang curian.
Berdasarkan bermodalkan rasa curiga tersebut, polisi melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan dari pemeriksaan tersebut dapat dipastikan barang-barang tersebut merupakan barang curian.
Selanjutnya kami lakukan introgasi terhadap tersangka, dari pengakuannya dia mendapatkan barang tersebut dari salah seorang berinisial HI," tambahnya.
Mendapat informasi tersebut, polisi segera memburu HI yang diketahui keberadaanya dibsekitar kawasan Sampay, Rangkas Bitung, Banten.
"Kami meminta tersangka YA untuk menghubungi tersangka HI di suatu tempat dengan alasan ingin memberikam uang hasil penjualan tersebut," ucapnya.
Kemudian, HI pun datang ketempat yang sudah di sepakati tersebut. Sehingga, polisi pun segera menangkap HI
"Unit Buser langsung tangkap tersangka setelah disampai di lokasi," imbuhnya, Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Tambora untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka HI dijerat dengan pasal 363 KUHP, sedangkan YA dijerat dengan pasal 480 KUHP," tutup Kapolsek Tambora.


Posting Komentar