Polsek Tambora Press Realese Keberhasilan Mengungkap Pelaku Tindak Kejahatan

Polsek Tambora Press Realese Keberhasilan Mengungkap Pelaku Tindak Kejahatan

Tribratajakbar.com- Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kapolsek Tambora Kompol M Syafi'i Sik melakukan Perss Realese Keberhasilan pengukapan kasus-kasus tindak kejahatan pencurian dengan pemberatan,Pencurian dengan kekerasan serta hasil penangkapan di beberapa tempat yang ada diwilayah hukum Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat., Rabu (08/03/2017).
Keberhasilan penangkapan para tersangka yang dilakukan oleh pihak polsek tambora sebanyak 9 (sembilan) orang tersangka yang terjadi dibeberapa tempat Kejadian wilayah Polsek Tambora.
Kompol M Syafi'i menjelaskan " tersangka pelaku tindak kejahatan pasal 363 berinisial (KA), melakukan pencurian dengan cara mencari sasaran rumah kontrakan yang penghuninya sedang tidur dan ketika sudah mendapatkan sasaran lalu tersangka masuk karena pintu rumah  tidak dikunci dan handphone di dalam kamar sedang di cas oleh korban " ungkapnya.
Dari ke 9 (sembilan)Tersangka pelaku tindak kejahatan pasal 365 berinisial MA(19) dan K(19)melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan (penjambretan) HP dengan cara tersangka berjalan kaki kemudian mendekati  korban yang pada saat itu sedang berdiri dipinggir jalan sedang memegang handphone ditangan kirinya. Lalu dari arah depan korban, tersangka merampas dan menarik dengan paksa handphone milik  hingga hp tersebut dapat berpindah di kekuasaan tersangka, sedanngkan DR(20) pelaku pencongkelan Spesialis Mobil Mewah tertangkap ketika menjalan kan Aksinya di Lampu Merah Jembatan dua.
Disamping itu Subnit Narkoba juga dapat mwengamankan Pelaku Kurir Narkoba  S(27) dan A(41)  " tutur Kapolsek Tambora Kompol M Syafi'i.
Sejumlah Barang bukti yang berhasil diamankan polsek tambora dari beberapa kasus, 1 hp samsung galaxi warna gold, 1 hp samsung galaxi v dous warna putih, tas berwarna hitam serta Narkoba Jenis Sabu sekitar 1 Ons.
"Selanjutnya kepada pelaku tersangka pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9tahun penjara dan tersangka pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, serta Pelaku Kasus Narkoba pasal 114,112 UU RI  dengan hukuman minimal 5 tahun penjara Maskimal  " tutupnya Kapolsek menghakiri Siaran Press.



Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © POLSEK TAMBORA. Designed by OddThemes & Best Wordpress Themes 2018