Aiptu Yulianto S Bimmas Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat wilayah Kelurahan Duri Selatan melaksanakan problem solving antara Warga Rt. 01/07 kel Duri Utara kec Tambora jak bar. Senin Pukul 16.00 Wib(24/04/2017)
Me;laksanakan problem solving antara Warga Rt. 01/07 pihak kedua, terhadap warga Rt. 09 /08 pihak pertama.Pernyataan tersebut dibuat berdasarkan bahwa pihak kedua Rachmat Widjoyo, umur 52 th, al. kp. krendang no. 22 rt. 01/07, adiknya pengurus rt. 01/07, yang telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan /senonoh terhadap anak dari pihak pertama jenis kelamin wanita, ALYA FRANSISCA, UMUR. 8 th, warga rt. 09/08.Duri Utara.
Atas perbuatan tersebut dilakukan oleh pihak kedua tanpa sadar /mabok pd hari minggu Sekitar Pukul 22.30 wib. namun pihak kedua meminta maaf dan tidak akan mengulanginya lagi di wilayah Rw. 07 dan Rw. 08.umumnya di wilayah kel. duri utara tambora jak bar.
Bimmas menyarankan agar pihak pertama jangan sampai melakukan perbuatan yerswbut kembali di wilayah rw. 07 dan Rw 08 serta umumnya di kelurahan Duri Utara tambora jak bar. apabila berbuat kembali akan di laporkan dan di teruskan ke ranah hukum.

Posting Komentar