Unit Reskrim Polsek Tambora Problem Solving, Pemuda Mabuk Obat

Unit Reskrim Polsek Tambora Problem Solving, Pemuda Mabuk Obat

Unit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro jakarta Barat telah melakukan wawancara dan pemeriksaan terhadap warga bernama Y (26) alamat Tkp, yg telah mengamankan seorang laki-laki mengaku bernama S D S(17), alamat Villa Gading Harapan Blk A-J  No.62 A Babelan Bekasi, yg diduga mabok obat sejenis pil penenang (ramadhol).
               
Kejadian berawal paada hari Minggu, (23/04/2017) Pukul 23.30 Wib di Jln.KHM. Mansyur No.168 G (Kedai Ayam Keprabon) Kelurahan Tanah Sereal Kec.Tambora Jakbar.Bermula pada hari Minggu tgl 23/04/2017 sekira Pukul 23.30 wib di depan Kedai Ayam Keprabon Jl.KHM. Mansyur No.168 G Kel.Tanah Sereal Kec.Tambora Jakbar, ketika warga bernama Y sedang bekerja melayani pembeli telah melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan didepan parkiran kedai ayam miliknya sambil memegang megang stang sepeda motor miliknya.

Karena takut sepeda motor milikya hilang dicuri, lalu laki-laki tersebut ditegurnya namun ketika itu bicaranya ngawur tdk jelas karena kondisinya mabok. Atas kejadian tersebut lalu untuk menghindari amuk massa yg berada di lokasi terhadap laki-laki tersebut diamankan dibawa ke pos Rw 09 Kel.Tanah Sereal,Tambora Jakbar.

Kemudian pada hari Senin (24/04/2017) sekira Pukul 03.00 Wib setelah dihubungi anggota patroli polsek terhadap laki-laki mabok yang mengaku bernama S (17) tersebut dibawa ke Polsek Tambora. Dan setelah dilakukan pemeriksaan wawancara terhadap penangkapnya yaitu warga bernama Y.

Kemudian membuatkan surat pernyataan tidak melakukan penuntutan atau tidak membuat laporan polisi karena belum adanya kerugian yg dialaminya dan tidak adanya barang bukti kejahatan yg dapat disita dari pemuda bernama S tersebut.

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © POLSEK TAMBORA. Designed by OddThemes & Best Wordpress Themes 2018