Home »Unlabelled » Sembunyikan Narkoba di Sendal Jepit, Pengedar Sabu Akhirnya Ditangkap Polsek Tambora
Sembunyikan Narkoba di Sendal Jepit, Pengedar Sabu Akhirnya Ditangkap Polsek Tambora
By POLSEK TAMBORA • 15:13 • • Comments : 0
Anggota Buser Narkoba Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat menangkap Apri Suryono ( 36) pengedar narkoba jenis sabu yang selama ini beraksi di wilayah Jakarta Barat. Tersangka ditangkap di Jalan Tanjung Duren Utara IV Rt 11l03 Tanjung Duren Utara Grogol Petamburan Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh SH didampingi Kanit Reskrim AKP Supriyatin SH MH menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka bermula ketika Anggota Subnit Narkoba melakukan observasi di wilayah, kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah akan peredaran narkoba.
"Warga memberikan informasi bahwa di daerah Jalan Tanjung Duren Utara sering ada transaksi narkoba," tutur Kompol Iver Son Manossoh Senin (1/7/2019).
Dari laporan tersebut, lanjut Buser Pimpinan Iptu Yugo Pambudi,SH kemudian melakukan pendalaman dan mendapati seseorang yang belakang diketahui bernama Apri Suryono dengan gerak gerik yang mencurigakan.
Saat anggota memeriksa Apri Suryono, petugas menemukan satu paket sabu yang disembuyikan di sandal sebelah kiri. Tepatnya dibawah jepitan sandal dengan cara ditempelkan dengan menggunakan solatip warna hitam.
"Dari rumah tersangka anggota juga menemukan enam paket plastik klip yang disimpan dikantong saku kemeja yang sedang digantung dalam kamar rumah tersangka," katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1), UURI No.35 Tahun 2009, dengan ancaman minimal 7 Tahun Penjara.
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Posting Komentar