Kapolsek Tambora Kompol DEDY,Sik.MSI
bersama Panit Reskrim Ipda SUGIHARTO
pada tanggal 24 mei 2014 jam 10.00 Wib
melaksanakan kegiatan Press Rellies dalam perkara Penipuan (pasal 378 KUHP)
yang dilakukan oleh tersangka bernama 1). SP alis MINGA Jakarta, 30
thn, Islam, alamat Kelapa Dua Rt 15/03 no.44 Kel. Cilincing Lama 1 Rt 09/04
no.44 Kel. Cilincing Kec. Cilincing Jakut, 2). AS als Bogel Jakarta 25
thn, islam, pendidikan SMP, pekerjaan Karyawan swasta, al. Jl. Cilincing Lama 1
Rt 09/04 kel./kec. Cilincing Jakut. 3). GT als GEPENG medan 22
thn, al. Jl. Ekor Kuning Kolong Jembatan Raja Kuring Kec. Penjaringan
Jakut.
Dihadapan 15 (Lima belas ) kameramen dari
berbagai kru TV dan media Kapolsek memberikan keterangan perihal modus penipuan
kendaraan bermotor dengan cara memberikan cincin yang memiliki khasiat dan
cincin yang bertuah dapat membuat kebal bagi si pemakainya, awal kejadian
personil Reskrim Polsek Tambora melaksanakan perintah Kapolsek Tambora Kompol
DEDY Sik.M.si perihal ungkap kejahatan
curanmor diwilayah Tambora dengan mengaktifkan
pemantauan pelaku curas dan curanmor diwilayah Tambora dengan membangun jaringan
Reskrim disetiap titik yang rawan dijadikan lokasi aksi kejahatan oleh para
tersangka pelaku kejahatan, selanjutnya didapat informasi awal bahwa salah satu
tersangka berinisial MINGA adalah pelaku
kejahatan dengan obyek kendaraan bermotor,
dari Informasi awal tersebut unit Buser (Buru Sergap) Polsek
Tambora mengembangkan informai dengan
melakukan lidik kepada tersangka selama 3 (Tiga) hari, setelah dinyatakan benar
dan akurat para tersangkapun langsung dibekuk tanpa perlawanan. Adapun
kronologis cara tersangka
memperdayakorban sebagai berikut
:
- Tsk
mencari sasaran dengan cara berboncengan motor mengeliligi wilayah Tambora dgn
sasaran pengendara motor sendirian.
- Setelah melihat korban sesuai dengan target
sasaran, tersangka mengikuti kendaraanya dari belakang.
- Pada saat kendaraan korban berjalan pelan,
tersangka menyalip dan memepet kendaraan korban sambil menepuk bahu berpura pura menanyakan alamat.
- Korban
menghentikan laju kendaraanya sambil menjawab
pertanyaan
pelaku, selanjutnya pelaku mengalihkan perhatian dengan berpura pura menjual
batu cincin yang mengandung kekuatan magic bisa mengobati orang sakit dan kebal
thd senjata tajam, sambil tersangka memperagakan mengiris-iris tanganya yang tidak luka dan tdk mengeluarkan
darah, serta memotong rambutnya yang tidak putus.
- Korban
terpedaya oleh bujuk rayu para tersangka.
- Korban
selanjutnya diberikan batu cincin, dan potongan jarum jahit
yang ditaruh didalam plastik berukuran
kecil.
- Untuk
mendapatkan khasiat dari batu tersebut maka korban harus
mengikuti petunjuk tersangka.
- Korban
menyerahkan harta bendanya dan diperintahkan berjalan
kaki sebanyak 250 langkah dan tidak boleh
menoleh kebelakang
- Selanjutnya korban
mengikuti petunjuk tersangka
dengan
memegang batu cincin,dan plastic kecil
berisi jarum patah, berjalan
kaki sebanyak 250 langkah tanpa menoleh kebelakang…,
selanjutnya apa yang terjadi …?
- Benar
pada hitungan langkah yang ke 249 dan sampai digaris Finis,
korban merasa sedih karena ditinggal oleh
para pelaku yang telah
menipunya dan yang paling membuat sedih
dan lemas adalah
kendaraan yang ia sayangi dibawa kabur para
pelaku,
- Merasa
tertipu selanjutnya Korban melaporkan kejadianya ke Polsek
Metro Tambora.
- dalam penyidikan pelaku mengakui sekitar 76 X melakukan pencurian dengan cara yang sama dijakarta dengan lokasi yang berbeda beda.

Posting Komentar