76 X TERSANGKA MELAKUKAN PENIPUAN MOTOR DENGAN CARA MENUKAR DENGAN CINCIN SAKTI

-->
 
Kapolsek Tambora Kompol DEDY,Sik.MSI bersama  Panit Reskrim Ipda SUGIHARTO pada tanggal 24 mei 2014  jam 10.00 Wib melaksanakan kegiatan Press Rellies dalam perkara Penipuan (pasal 378 KUHP) yang dilakukan oleh tersangka bernama 1). SP alis MINGA Jakarta, 30 thn, Islam, alamat Kelapa Dua Rt 15/03 no.44 Kel. Cilincing Lama 1 Rt 09/04 no.44 Kel. Cilincing Kec. Cilincing Jakut, 2). AS als Bogel Jakarta 25 thn, islam, pendidikan SMP, pekerjaan Karyawan swasta, al. Jl. Cilincing Lama 1 Rt 09/04 kel./kec. Cilincing Jakut. 3). GT als GEPENG medan 22 thn, al. Jl. Ekor Kuning Kolong Jembatan Raja Kuring Kec. Penjaringan Jakut.           
Dihadapan 15 (Lima belas ) kameramen dari berbagai kru TV dan media Kapolsek memberikan keterangan perihal modus penipuan kendaraan bermotor dengan cara memberikan cincin yang memiliki khasiat dan cincin yang bertuah dapat membuat kebal bagi si pemakainya, awal kejadian personil Reskrim Polsek Tambora melaksanakan perintah Kapolsek Tambora Kompol DEDY Sik.M.si  perihal ungkap kejahatan curanmor diwilayah Tambora dengan mengaktifkan  pemantauan pelaku curas dan curanmor diwilayah Tambora dengan membangun jaringan Reskrim disetiap titik yang rawan dijadikan lokasi aksi kejahatan oleh para tersangka pelaku kejahatan, selanjutnya didapat informasi awal bahwa salah satu tersangka berinisial MINGA  adalah pelaku kejahatan dengan obyek kendaraan bermotor,   dari Informasi awal tersebut unit Buser (Buru Sergap) Polsek Tambora  mengembangkan informai dengan melakukan lidik kepada tersangka selama 3 (Tiga) hari, setelah dinyatakan benar dan akurat para tersangkapun langsung dibekuk tanpa perlawanan. Adapun kronologis cara tersangka  memperdayakorban  sebagai berikut :
-       Tsk mencari sasaran dengan cara berboncengan motor mengeliligi wilayah Tambora dgn sasaran pengendara motor sendirian.
-        Setelah melihat korban sesuai dengan target sasaran, tersangka mengikuti kendaraanya dari belakang.
-   Pada saat kendaraan korban berjalan pelan, tersangka menyalip dan memepet kendaraan korban sambil menepuk bahu  berpura pura menanyakan alamat.
-       Korban menghentikan laju kendaraanya sambil menjawab
pertanyaan pelaku, selanjutnya pelaku mengalihkan perhatian dengan berpura pura menjual batu cincin yang mengandung kekuatan magic bisa mengobati orang sakit dan kebal thd senjata tajam, sambil tersangka memperagakan mengiris-iris  tanganya yang tidak luka dan tdk mengeluarkan darah, serta memotong rambutnya yang tidak putus.
-       Korban terpedaya oleh bujuk rayu para tersangka.
-       Korban selanjutnya diberikan batu cincin, dan potongan jarum jahit
   yang ditaruh didalam plastik berukuran kecil.
-       Untuk mendapatkan khasiat dari batu tersebut maka korban harus
   mengikuti petunjuk tersangka.
-       Korban menyerahkan harta bendanya dan diperintahkan berjalan
   kaki sebanyak 250 langkah dan tidak boleh menoleh kebelakang 
-       Selanjutnya    korban     mengikuti    petunjuk    tersangka   dengan
   memegang batu cincin,dan plastic kecil berisi jarum patah, berjalan
   kaki sebanyak 250 langkah  tanpa menoleh kebelakang…, 
   selanjutnya apa yang terjadi …?
-       Benar pada hitungan langkah yang ke 249 dan sampai digaris Finis,
   korban merasa sedih karena ditinggal oleh para pelaku yang telah
   menipunya dan yang paling membuat sedih dan  lemas adalah 
   kendaraan yang ia sayangi dibawa kabur para pelaku,
-       Merasa tertipu selanjutnya Korban melaporkan kejadianya ke Polsek
   Metro Tambora.   
- dalam penyidikan pelaku mengakui sekitar 76 X melakukan pencurian dengan cara yang sama dijakarta dengan lokasi yang berbeda beda.

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © POLSEK TAMBORA. Designed by OddThemes & Best Wordpress Themes 2018