PAM EKSEKUSI RUMAH DAN BANGUNAN

       
           
Kapolsek Tambora Kompol DEDY,Sik.Msi dalam arahanya pada pelaksanaan Apel Pengamanan Pengosongan rumah di Jl. Pintu kecil Rt 2/2 no. 15-17 Kel. Roa Malaka Tambora Jakbar mengingatkan kepada seluruh anggota yang melakukan Pengamanan agar tetap menjaga etika dan sopan santun sebagai seorang anggota Polri sesuai dengan fungsinya sebagai Pelayan Pembimbing dan Pengayom Masyarakat, kehadiran kita dalam pelaksanaan ini berdasarkan permintaan Pengamanan dari Pengadilan Negri Jakarta Barat maka dari itu tugas kita hanya melakukan pengamanan jalanya keputusan Pengadilan negri Jakarta Barat supaya berjalan aman dan tertib.
           Jam 09.00 Wib telah dibacakan Surat keputusan eksekusi dari PN Jakarta Barat dengan nomor : 19/2014.eks.jo.no.611/pdt.d/2013pnjb, tentang Penetapan eksekusi 2 (dua) bangunan berlantai 2 seluas 163m2 an. SUHERMAN HARTANTO dan Tn.ACHYONG, setelah membaca keputusan eksekusi PN Jakbar selanjutnya kuasa hukum dari Tn ACHYONG Bpk. JHONNY VIRGO.SH (PD. Aspetex) meminta tenggang waktu untuk penundaan pelaksanaan eksekusi tersebut dikarenakan perkaranya sedang mengajukan gugatan ke PN Jakbar, namun PN Jakbar tetap melaksanakan eksekusi tersebut pada hari ini Rabu tanggal 11 Maret 2015. Selanjutnya berdasarkan perintah Pengadilan Negri Jakbar pintu bangunan ruko tersebut dibuka secara paksa dan dikeluarkan barang barang yang berada didalam ruko.   Jam : 19.40 Wib seluruh rangkaian kegiatan eksekusi pengosongan bangunan selesai situasi berjalan aman dan tertib.            


Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © POLSEK TAMBORA. Designed by OddThemes & Best Wordpress Themes 2018