Jam 09.00 Wib telah dibacakan Surat
keputusan eksekusi dari PN Jakarta Barat dengan nomor :
19/2014.eks.jo.no.611/pdt.d/2013pnjb, tentang Penetapan eksekusi 2 (dua)
bangunan berlantai 2 seluas 163m2 an. SUHERMAN HARTANTO dan Tn.ACHYONG, setelah
membaca keputusan eksekusi PN Jakbar selanjutnya kuasa hukum dari Tn ACHYONG
Bpk. JHONNY VIRGO.SH (PD. Aspetex) meminta tenggang waktu untuk penundaan
pelaksanaan eksekusi tersebut dikarenakan perkaranya sedang mengajukan gugatan
ke PN Jakbar, namun PN Jakbar tetap melaksanakan eksekusi tersebut pada hari
ini Rabu tanggal 11 Maret 2015. Selanjutnya berdasarkan perintah Pengadilan Negri
Jakbar pintu bangunan ruko tersebut dibuka secara paksa dan dikeluarkan barang
barang yang berada didalam ruko. Jam :
19.40 Wib seluruh rangkaian kegiatan eksekusi pengosongan bangunan selesai
situasi berjalan aman dan tertib.
Home » Berita kegiatan Polsek » PAM EKSEKUSI RUMAH DAN BANGUNAN
PAM EKSEKUSI RUMAH DAN BANGUNAN
By POLSEK TAMBORA • 21:01 • Berita kegiatan Polsek • Comments : 0
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Posting Komentar