IPTU YUDI.SH.MM SELAKU PANIT NARKOBA BERSAMA ANGGOTA MENGHADIRI RELLIES KASUS NARKOBA POLRES METRO JAKARTA BARAT

IPTU YUDI.SH.MM SELAKU PANIT NARKOBA DAN ANGGOTA  MENGHADIRI RELLIES KASUS NARKOBA POLRES METRO JAKARTA BARAT 

Tribratajakbar.com_Iptu Yudi Adiansyah.SH.MM bersama anggotanya melaksanakan kegiatan Press Rellies perkara Narkoba di kantor Kepolisian Polres Jakarta Barat dan pemusnahan barang bukti‎ narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 22 Kg, 1.660 pil ekstasi dan 1,2 Kg ganja kering. Barang bukti itu merupakan hasil operasi selama Juni dan Juli 2016. (07/09/2016)

Wakapolres Metro Jakarta Barat Akbp Suyudi AS menjelaskan, dalam pengungkapan kasus barang haram ini, pihaknya mengamankan empat tersangka, satu diantaranya seorang wanita yakni berinisial DP, sedangkan tiga lainnya yakni AR, GS dan AH.

"Mereka ini bandar yang sudah menjadi target kami," ujarnya kepada wartawan di Polres Jakbar, Rabu (27/7/2016).

Wakapolres melanjutkan, keempat pelaku ditangkap di waktu yang berbeda yakni AH (8/6/2016) dengan barang bukti 1.660 butir ekstasi di kontrakannya jalan Betet, Tambora, Jakarta Barat. Lalu, GS pada (22/6/2016)‎ dengan barang bukti 22 Kg sabu-sabu di kawasan Bekasi dan AR bersama kekasihnya DP ditangkap pada (3/7) dengan barang bukti 1,2 Kg ganja di jalan Haji Kelik, Kebun Jeruk, Jakbar.

‎"Nilai ekonomis barang ini mencapai Rp33,2 miliar dan dapat menyelematkan 112 ribu jiwa. Kita akan terus memerangi narkoba agar tersedianya generasi muda yang sehat dan bebas narkoba," jelasnya.

Pemusnahan barang bukti itu sendiri dengan cara sabu-sabu diblender yang dicampurkan dengan air accu dan ganja beserta ekstasi dibakar di depan halaman Polres Jakbar dihadiri perwakilan dari Kejaksaan, Mabes Polri dan Tokoh Masyarakat.

"Kami akan kenakan mereka dengan pasal 114 dan 112 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup," tegasnya.

Hingga saat ini polisi masih terus mengembangkan berbagai kasus narkoba dan memburu para bandar serta pengedar narkoba lainnya.





Share this:

1 komentar :

 
Copyright © POLSEK TAMBORA. Designed by OddThemes & Best Wordpress Themes 2018